Belakangan muncul beragam
pendapat dan tuntutan krama yang ingin mengadakan perubahan awig-awig. Sekali lagi saya tidak dalam posisi mengajak
atau menolak perubahan awig-awig. Saya lebih senang berusaha memberikan informasi
terkait, dengan memposting informasi yang saya miliki, seperti awig-awig, pararem, dan informasi lain yang mungkin diperlukan. Keputusannya
sepenuhnya ada pada krama desa.
Beberapa waktu yang lalu
saya pernah posting di media ini Mekanisme Penulisan /Revisi Awig-Awig. Kali ini coba kita baca pengaturan perubahan awig-awig yang ada
pada Awig-Awig dan Pararem.
Pawos 84
1.
Nguwah-nguwuhin Awig-awig puniki
kalaksanayang antuk Paruman Krama Desa.
2.
Awig-Awig puniki kamargiang ngawit
kaingkupin (kararemin).
Pawos 85
1.
Sakaluwiring sane wenten sadurungnya patut
kanutang ring sedaging Awig-Awig Puniki.
2.
Sakaluwiring sane durung kabawos sajeroning
Awig-awig puniki patut kalaksanayang manut tata cara sane sampun ketah mamargi
kadulurin antuk pararem-pararem.
Pararem 35
1.a. Sane kasinanggeh Paruman Krama Desa inggih punika
paparuman sane kasarengin tur kaingkupin antuk Krama
Desa Bugbug manut sane kebawos ring pawos 8 angka (1).
n. Putusan indik nguwah-nguwuhin awig-awig patut
kaingkupin antuk kalih pahtigaan krama desa sane nedunin tur ngalingga tanganin
putusan inucap.
c. Putusan punika yan sampun katedunin antuk kalih
pahtigaan krama desa bugbug sami sane munggah ring
ilikita desa adat (banjar adat) miwah krama Desa Bugbug Purantara.
Bahasa Terang
Dari uraian pararem di atas,
bahwa yang dimaksud dengan paruman krama desa bugbug adalah paruman yang
diikuti dan dihadiri oleh krama desa bugbug.
Dalam paruman krama desa tersebut agar dihadiri oleh minimal dua pertiga dari krama
yang terdaftar di Banjar Adat dan Krama Desa Bugbug
Purantara. Keputusan untuk merubah awig-awig harus disetujui dan ditandatangani
oleh dua pertiga krama desa yang hadir.
Untuk tujuan itu, setiap Banjar
Adat agar membuat dan menyusun daftar nama
anggota/ krama desa. Demikian juga masing-masing Krama Desa Bugbug Purantara (Ikatan
Warga Bugbug?) di perantauan melaksanakan hal yang sama. Dua pertiga dari
mereka harus hadir di suatu tempat misalnya di wantilan desa atau di lapangan
Abasan bila tak memadai, atau di tempat lain yang ditentukan. Dua pertiga dari
yang hadir tersebut harus menyetujui dan menandatangani persetujuan perubahan
awig-awig dimaksud. Dengan kata lain, untuk merubah awig-awig, hanya dapat
dilaksanakan oleh suatu paruman yang dihadiri, disetujui, dan ditandatangani
oleh minimal empat persembilan dari seluruh krama
desa bugbug dan bugbug purantara yang terdaftar. Suatu hal yang sangat sulit
dilaksanakan. Belum lagi diperlukan ketersedian waktu, tenaga, dan biaya yang
tidak sedikit. Anggaran desa adat yang terbatas lebih baik dipergunakan untuk
kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat.
Pembuat awig-awig sepertinya
sengaja mempersulit perubahan suatu awig-awig demi terciptanya stabilitas di
dalam desa adat/pakraman. Awig-Awig yang selalu berubah cenderung menciptakan
instabilitas. Pada saat pelantikan Kelian Desa Adat yang lalu, dalam
sambutannya dane Jro Bandesa telah menyampaikan pendapatnya untuk tidak merubah awig-awig. Menurut hemat saya, beliau sebagai
pucuk pimpinan tertinggi di desa adat, belum berkenan untuk mengadakan
perubahan awig-awig dengan maksud agar senantiasa tercipta kondisi yang
kondusif, menghindari gejolak-gejolak yang tidak perlu terjadi di masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan aci-aci dan pembangunan tri hita karana dapat
berjalan dengan sebaik-baiknya.
Pengaturan Kedepan
Dengan sulitnya perubahan
awig-awig bukan berarti bahwa keinginan untuk mengadakan penyempurnaan
substansi atau materi awig-awig berhenti di sini. Pemikiran untuk menyesuaikan
kebutuhan kekinian selalu terbuka melalui perubahan dan penambahan pada Pararem.
Perubahan melalui Pararem ini sudah diatur
dalam awig-awig dan pararem. Prosedurnya yang lebih sederhana, tidak perlu
melibatkan seluruh krama desa, cukup dengan melibatkan Prajuru, Nayaka, dan
pemuka masyarakat adat. Biaya pun lebih ringan. Isu hak azasi manusia perlu
dimasukan sesuai amanat Perda Desa Pakraman.
Keraguan mengenai keabsahan
Awig-Awig kita berkaitan dengan hadirnya Perda No 3 Tahun 2001 tentang Desa
Pakraman, agar dikonsultasikan dengan Majelis Desa Pakraman secara berjenjang,
baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan Propinsi, karena hampir semua desa
adat/pakraman mempunyai permasalahan yang sama.
No comments:
Post a Comment