Desa
pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang
mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat
Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang
mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus
rumah tangganya sendiri. Sedangkan banjar pakraman adalah kelompok masyarakat
yang merupakan bagian desa pakraman.
Yang
dapat dijadikan dasar hukum desa pakraman adalah
1.
Undang-undang Nomor 64 Tahun
1968 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3836); 4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
5.
Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman
6.
Peraturan Daerah Propinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3
Tahun 2001 tentang Desa Pakraman
Indeks:
No comments:
Post a Comment