Kedudukan BPKPDAB - Bahan Diskusi


Mengikuti perkembangan pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Pariwisata Desa Adat Bugbug (BPKPDAB) melalui medsos belakangan ini, saya sampaikan pendapat/masukan sebagai bahan diskusi teman-teman penggiat ataupun krama yang menaruh perhatian pada badan ini, sbb:

1.    Pertama saya highly appreciate terhadap teman-teman yang sampai saat ini masih tetap berjuang untuk pembentukan badan tersebut. Ketika sebagian besar krama mulai cuek dan acuh, masih ada sekelompok kecil krama yang punya semangat untuk memajukan pariwisata bugbug.

2.  Dalam sangkepan prajuru dan nayaka tanggal 3 juli yang lalu pada prinsipnya prajuru, nayaka, dan kepala desa telah menyetujui pembentukan badan yang dicita-citakan ini. Namun masih ada beberapa point yang belum ditindaklanjuti, seperti bentuk keputusan pembentukan badan (SUrat Keputusan Kelian Desa Adat – SK KDA atau apa), tugas dan fungsi badan, siapa personil yang natinya duduk di kepengurusan, dan kedudukan badan dalam struktur organisasi desa adat. Poin-poin ini sangat penting untuk lebih dikonkritkan terlebihdahulu sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya nanti. Saya hanya menduga, poin-poin inilah yang menyebabkan prajuru desa belum dapat menentukan sikapnya dalam penerbitan SK KDA. Belum lagi persoalan adanya krama yang meminta untuk menunda pembentukan badan terkait masih terikat kontrak dengan investor.
3.  Dalam kesempatan ini mari kita diskusikan satu point saja, yaitu kedudukan badan dalam struktur desa adat.


  •    Kedudukan tertinggi dalam Desa Adat Bugbug adalah Jro Bandesa. Kelian Desa Adat (KDA) adalah penyelenggara kegiatan tertinggi dibawah Jro Bandesa di bidang pembangunan tri hita karana. Semua unit/bhaga operasional secara struktur organisasi berada di bawah KDA. Namun Paruman Nayaka mempunyai dimensi lain, yaitu secara fungsional, dalam hal tertentu (Pawos 18 Awig-awig) mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KDA. Demikian pula Kerta Desa, dalam melakssanakan fungsinya, dapat berada lebih tinggi dari KDA, karena juga dapat memberi masukan kepada Paruman Krama Desa untuk menjatuhkan KDA dalam hal KDA melanggar awig2.




  •    BPKPDAB dapat berada di bawah Bhaga (alternatif 1), namun sebaiknya berada langsung di bawah KDA, agar secara operasional lebih lincah. Bhaga tidak dapat langsung mengintervensi BPKPDAB, tetapi dapat memberikan usul - masukan melalui KDA. Namun demikian BPKPDAB dapat selalu berkoordinasi dengan ketiga Bhaga.
  •   Pangenter Pariwisata yang sudah ada agar dilebur dan diintegrasikan dalam BPKPDAB agar tidak terjadi duplikasi tugas dan fungsi.
  •    Paruman Nayaka tidak dapat mengintervensi secara langsung BPKPDAB. Usulan dan masukan dapat disampaikan melalui KDA.
  •   BPKPDAB dapat selalu berkoordinasi dengan Perbekel (Kepala Desa) untuk mendapatkan masukan sehubungan dengan kebijakan Pemda/Pusat.
  •    Unit/Bhaga dalam desa adat sudah dibentuk dan diatur dengan awig (Jro Bandesa, KDA, Nayaka, Kerta Desa, Patilik dll). Penambahan unit/bhaga/badan diluar yang sudah ada sebaiknya dengan penambahan Awig-Awig pula. Paling tidak dibentuk oleh Prajuru Desa bersama Paruman Nayaka dan dituangkan dalam suatu pararem, karena masih sejalan dengan maksud Awig-Awig. Pembentukan unit/bhaga/badan selain itu equal dengan pelanggaran Awig-Awig.
  •   Pendirian BPKPDAB sebaiknya oleh KDA bersama Perwakilan Krama yaitu Paruman Nayaka, dituangkan dalam satu Pararem. Penunjukan personil badan dapat ditunjuk oleh KDA. Pembentukan badan mempunyai dimensi hukum sedangkan penunjukan personil berdimensi manajemen, dua hal yang bertujuan sama namun mempunyai aspek yang berbeda. Pembentukan badan agar ‘manut ring’ sistim nilai, kaidah, norma dalam masyarakat yang tercermin dalam Awig-Awig, untuk adanya ketertiban dalam masyarakat, supaya secara hukum ia diakui. Dimensi manajemen diartikan ‘how to get things done through the people’, bagaimana mencapai tujuan melalui orang lain. Dan ini memang tugas KDA selaku penyelenggara tertinggi atau manajer di desa adat.

  •   Menunggu terbentuknya badan dengan pararem tentunya agak lama, sedangkan kebutuhan pelaksanaan kegiatan menghendaki segera. Pada tahap awal, untuk mempercepat kerja, dapat didahului dengan pembentukan Tim atau Panitia Kerja. Penunjukan Tim PKPDAB dapat dilaksanakan oleh KDA. Koordinasi dan komunikasi dengan Kelian Desa agar lebih diintensifkan.

  •   Nantinya setelah terbentuk BPKPDAB, agar sedapat mungkin dihindari personil yang telah duduk di Bhaga, Nayaka, dan Kertha Desa ditempatkan di kepengurusan BPKPDAB.
4.  Kalau terus dipikir, sepertinya bertambah ruwet, baru satu masalah sudah buat kepala pening. Orang yang ingin maju dan sukses, selalu berusaha untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada, sedangkan orang malas selalu mencara alasan untuk menghindar dari persoalan. So do you want to quit? Saya yakin kita semua dari golongan yang pertama, selalu mencari solusi untuk kemajuan bersama. Sekali lagi tiang sampaikan, tiada maksud tiang untuk menggurui sekedar bentuk kepedulian terhadap perkembangan saat ini. Sekali lagi Ampura kalau ada yang kurang pas.


No comments:

Post a Comment