Desa Pakraman: Dasar Hukum

 Desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan banjar pakraman adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian desa pakraman.

Yang dapat dijadikan dasar hukum desa pakraman adalah

1.      Undang-undang Nomor 64 Tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3836); 4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik   Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.      Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
5.      Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman
6.      Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman


No comments:

Post a Comment