Merubah Awig-Awig, Mungkinkah?


Belakangan muncul beragam pendapat dan tuntutan krama yang ingin mengadakan perubahan awig-awig.  Sekali lagi saya tidak dalam posisi mengajak atau menolak perubahan awig-awig. Saya lebih senang berusaha memberikan informasi terkait, dengan memposting informasi yang saya miliki, seperti awig-awig,  pararem, dan informasi lain yang mungkin diperlukan. Keputusannya sepenuhnya ada pada krama desa.

Beberapa waktu yang lalu saya pernah posting di media ini Mekanisme Penulisan /Revisi Awig-Awig. Kali ini coba kita baca pengaturan perubahan awig-awig yang ada pada Awig-Awig dan Pararem.

Pawos 84
1.            Nguwah-nguwuhin Awig-awig puniki kalaksanayang antuk Paruman Krama Desa.
2.            Awig-Awig puniki kamargiang ngawit kaingkupin (kararemin).

Pawos 85
1.           Sakaluwiring sane wenten sadurungnya patut kanutang ring sedaging Awig-Awig Puniki.
2.           Sakaluwiring sane durung kabawos sajeroning Awig-awig puniki patut kalaksanayang manut tata cara sane sampun ketah mamargi kadulurin antuk pararem-pararem.

Pararem 35

1.a. Sane kasinanggeh Paruman Krama Desa inggih punika paparuman sane kasarengin tur kaingkupin antuk Krama Desa Bugbug manut sane kebawos ring pawos 8 angka (1).
n. Putusan indik nguwah-nguwuhin awig-awig patut kaingkupin antuk kalih pahtigaan krama desa sane nedunin tur ngalingga tanganin putusan inucap.
c. Putusan punika yan sampun katedunin antuk kalih pahtigaan krama desa bugbug sami sane munggah ring ilikita desa adat (banjar adat) miwah krama Desa Bugbug Purantara.


Bahasa Terang

Dari uraian pararem di atas, bahwa yang dimaksud dengan paruman krama desa bugbug adalah paruman yang diikuti dan dihadiri  oleh krama desa bugbug. Dalam paruman krama desa tersebut agar dihadiri oleh minimal dua pertiga dari krama yang terdaftar di Banjar Adat dan Krama Desa Bugbug Purantara. Keputusan untuk merubah awig-awig harus disetujui dan ditandatangani oleh dua pertiga krama desa yang hadir.   

Untuk tujuan itu, setiap Banjar Adat agar membuat dan menyusun daftar nama anggota/ krama desa. Demikian juga masing-masing Krama Desa Bugbug Purantara (Ikatan Warga Bugbug?) di perantauan melaksanakan hal yang sama. Dua pertiga dari mereka harus hadir di suatu tempat misalnya di wantilan desa atau di lapangan Abasan bila tak memadai, atau di tempat lain yang ditentukan. Dua pertiga dari yang hadir tersebut harus menyetujui dan menandatangani persetujuan perubahan awig-awig dimaksud. Dengan kata lain, untuk merubah awig-awig, hanya dapat dilaksanakan oleh suatu paruman yang dihadiri, disetujui, dan ditandatangani oleh minimal empat persembilan dari seluruh krama desa bugbug dan bugbug purantara yang terdaftar. Suatu hal yang sangat sulit dilaksanakan. Belum lagi diperlukan ketersedian waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Anggaran desa adat yang terbatas lebih baik dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat.





Pembuat awig-awig sepertinya sengaja mempersulit perubahan suatu awig-awig demi terciptanya stabilitas di dalam desa adat/pakraman. Awig-Awig yang selalu berubah cenderung menciptakan instabilitas. Pada saat pelantikan Kelian Desa Adat yang lalu, dalam sambutannya dane Jro Bandesa telah menyampaikan pendapatnya untuk tidak  merubah awig-awig. Menurut hemat saya, beliau sebagai pucuk pimpinan tertinggi di desa adat, belum berkenan untuk mengadakan perubahan awig-awig dengan maksud agar senantiasa tercipta kondisi yang kondusif, menghindari gejolak-gejolak yang tidak perlu terjadi di masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan aci-aci dan pembangunan tri hita karana dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Pengaturan Kedepan

Dengan sulitnya perubahan awig-awig bukan berarti bahwa keinginan untuk mengadakan penyempurnaan substansi atau materi awig-awig berhenti di sini. Pemikiran untuk menyesuaikan kebutuhan kekinian selalu terbuka melalui perubahan dan penambahan pada Pararem. Perubahan melalui Pararem ini sudah diatur dalam awig-awig dan pararem. Prosedurnya yang lebih sederhana, tidak perlu melibatkan seluruh krama desa, cukup dengan melibatkan Prajuru, Nayaka, dan pemuka masyarakat adat. Biaya pun lebih ringan. Isu hak azasi manusia perlu dimasukan sesuai amanat Perda Desa Pakraman.

Keraguan mengenai keabsahan Awig-Awig kita berkaitan dengan hadirnya Perda No 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, agar dikonsultasikan dengan Majelis Desa Pakraman secara berjenjang, baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan Propinsi, karena hampir semua desa adat/pakraman mempunyai permasalahan yang sama.

Semoga ada pendapat, tanggapan, masukan dari krama.







No comments:

Post a Comment