Desa Pakraman: Parhyangan

Parhyangan


Desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan banjar pakraman adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian desa pakraman.

Parhyangan adalah hubungan antara krama dan Tuhan. Kahyangan yang berstatus kahyangan tiga/kahyangan desa yang berada di wilayah desa pakraman/banjar pakraman yang di empon oleh desa pakraman/banjar pakraman menjadi tanggung jawab, baik secara material maupun imaterial dari krama desa pakraman/krama banjar pengempon, yang pelaksanaannya diatur dalam awig-awig masing-masing.
Kahyangan yang berstatus sebagai dang kahyangan dan sad kahyangan merupakan sungsungan umat Hindu dan menjadi tanggung jawab pengempon.


No comments:

Post a Comment