Parhyangan
Desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di
Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan
hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga
atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri
serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan banjar pakraman adalah
kelompok masyarakat yang merupakan bagian desa pakraman.
Parhyangan adalah hubungan antara krama dan Tuhan. Kahyangan
yang berstatus kahyangan tiga/kahyangan desa yang berada di wilayah desa
pakraman/banjar pakraman yang di empon oleh desa pakraman/banjar pakraman
menjadi tanggung jawab, baik secara material maupun imaterial dari krama desa
pakraman/krama banjar pengempon, yang pelaksanaannya diatur dalam awig-awig
masing-masing.
Kahyangan
yang berstatus sebagai dang kahyangan dan sad kahyangan merupakan sungsungan
umat Hindu dan menjadi tanggung jawab pengempon.
No comments:
Post a Comment