Harta
kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang
berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta
benda-benda yang bersifat religious magis yang menjadi milik desa pakraman. Pengelolaan
harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh prajuru desa sesuai dengan
awig-awig desapakraman masing-masing.
Setiap
pengalihan/perubahan status harta kekayaan desa pakraman harus mendapat
persetujuan paruman. Pengawasan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh
krama desapakraman.
Tanah
desa pakraman dan atau tanah milik desa pakraman tidak dapat disertifikatkan
atas nama pribadi.
No comments:
Post a Comment