Desa Pakraman: Harta Kekayaan



Harta kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta benda-benda yang bersifat religious magis yang menjadi milik desa pakraman. Pengelolaan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh prajuru desa sesuai dengan awig-awig desapakraman masing-masing.

Setiap pengalihan/perubahan status harta kekayaan desa pakraman harus mendapat persetujuan paruman. Pengawasan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh krama desapakraman.


Tanah desa pakraman dan atau tanah milik desa pakraman tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.  

No comments:

Post a Comment