Desa Pakraman: Prajuru



Prajuru desa pakraman/banjar pakraman adalah pengurus desa pakraman/banjar pakraman di Propinsi Bali. Desa pakraman dipimpin oleh prajuru desa pakraman.
Prajuru desa pakraman dipilih dan atau ditetapkan oleh krama desa pakraman menurut aturan yang ditetapkan dalam awig-awig desa pakraman masing-masing.
Struktur dan susunan prajuru desa pakraman diatur dalam awig-awig desapakraman.

Prajuru desapakraman mempunyai tugas-tugas :
·         melaksanakan awig-awig desapakraman;
·         mengatur penyelenggaraan upacara keagamaan di desa pakraman, sesuai dengan sastra agama dan tradisi masing-masing.
·         mengusahakan perdamaian dan penyelesaian sengketa-sengketa adat;
·         mewakili desapakraman dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan paruman desa;
·         mengurus dan mengatur pengelolaan harta kekayaan desa pakraman;
·         membina kerukunan umat beragama dalam wilayah desa pakraman.
 
Prajuru desa pakraman adalah unsur pimpinan tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun serta berkembang di tengah-tengah masyarakat desa. Unsur pengurus dan unsur pimpinan sekaligus pelaksana-pelaksana semua program dan permasalahan desa.
Pimpinan prajuru desapakraman ini disebut bendesa dan atau kelihan desa atau istilah lainnya, yang dibantu oleh unsur pimpinan lainnya, seperti penengen, penyarikan atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan fungsinya.

No comments:

Post a Comment