Prajuru
desa pakraman/banjar pakraman adalah pengurus desa pakraman/banjar pakraman di
Propinsi Bali. Desa pakraman dipimpin oleh prajuru desa pakraman.
Prajuru
desa pakraman dipilih dan atau ditetapkan oleh krama desa pakraman menurut
aturan yang ditetapkan dalam awig-awig
desa pakraman masing-masing.
Struktur
dan susunan prajuru desa pakraman diatur dalam awig-awig desapakraman.
Prajuru
desapakraman mempunyai tugas-tugas :
·
melaksanakan awig-awig desapakraman;
·
mengatur penyelenggaraan upacara keagamaan
di desa pakraman, sesuai dengan sastra agama dan tradisi masing-masing.
·
mengusahakan perdamaian dan penyelesaian
sengketa-sengketa adat;
·
mewakili desapakraman dalam bertindak untuk
melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas
persetujuan paruman desa;
·
mengurus dan mengatur pengelolaan harta
kekayaan desa pakraman;
·
membina kerukunan umat beragama dalam
wilayah desa pakraman.
Prajuru
desa pakraman adalah unsur pimpinan
tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun serta berkembang
di tengah-tengah masyarakat desa. Unsur pengurus dan unsur pimpinan sekaligus
pelaksana-pelaksana semua program dan permasalahan desa.
Pimpinan
prajuru desapakraman ini disebut bendesa
dan atau kelihan desa atau istilah
lainnya, yang dibantu oleh unsur pimpinan lainnya, seperti penengen, penyarikan
atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan fungsinya.
No comments:
Post a Comment