Desa Pakraman: Awig-Awig



Setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh karma desa pakraman dan atau krama banjar pakraman yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa pakraman/banjar pakraman masing-masing.


Awig-awig desa pakraman dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan hak asasi manusia. Awig-awig desa pakraman dibuat dan disahkan oleh krama desa pakraman melalui paruman desa pakraman. Paruman desa pakraman adalah paruman permusyawaratan dan permufakatan krama desa pakraman yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam desa pakraman.  Awig-awig desa pakraman dicatatkan di kantor bupati/walikota masing-masing.

Awig-awig   dibuat   dan   ditetapkan   oleh krama desa berdasarkan kesepakatan bersama dan ditaati oleh krama desa itu sendiri dan yang terpenting dari awig-awig ini merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam    menyatukan    tujuan    bersama, mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera demi kedamaian desa.

No comments:

Post a Comment