Setiap
desa pakraman menyuratkan awig-awignya.
Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh karma desa pakraman dan atau krama
banjar pakraman yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa
mawacara dan dharma agama di desa pakraman/banjar pakraman masing-masing.
Awig-awig
desa pakraman dibuat tidak boleh bertentangan dengan agama, Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan hak asasi manusia. Awig-awig desa pakraman dibuat dan disahkan oleh krama desa
pakraman melalui paruman desa pakraman. Paruman desa pakraman adalah
paruman permusyawaratan dan permufakatan krama desa pakraman yang mempunyai kekuasaan
tertinggi di dalam desa pakraman. Awig-awig
desa pakraman dicatatkan di kantor bupati/walikota masing-masing.
Awig-awig dibuat
dan ditetapkan oleh krama desa berdasarkan kesepakatan
bersama dan ditaati oleh krama desa itu sendiri dan yang terpenting dari
awig-awig ini merupakan pengikat
persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan
dalam menyatukan tujuan
bersama, mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera
demi kedamaian desa.
No comments:
Post a Comment