Pawongan adalah hubungan antarkrama. Krama
desa/krama banjar adalah mereka yang menempati karang desa pakraman/karang
banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa pakraman/banjar
pakraman atau ditempat lain yang menjadi warga desa/banjar.
Krama
desa pakraman/banjar pakraman pakraman yang telah mempunyai ikatan kahyangan
tiga/kahyangan desa di wilayah desa pakraman/ banjar pakramannya dan tinggal di
wilayah desa pakraman/banjar pakraman
lain di dalam atau di luar kabupaten/kota hanya
mempunyai ikatan pawongan dan palemahan
di dalam desa pakraman/banjar pakraman tempat anggota karma desa/krama banjar
tersebut tinggal, yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar
pakraman masing-masing. Mereka tetap menjadi anggota krama desa/banjar pada
desa/banjar pakraman tempat asalnya
yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar pakraman tempat
asalnya. Mereka ini di dalam desa pakraman/banjar pakraman tempat tinggalnya
disebut warga krama desa/banjar
pendatang, atau krama dura desa, atau krama
dura banjar.
Bagi
krama desa/krama banjar pakraman yang bukan beragama hindu hanya mempunyai
ikatan pawongan dan palemahan di dalam wilayah desa/ banjar pakraman yang hak
dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar pakraman masing-masing.
Parhyangan
dan tempat suci baik bagi umat Hindu maupun umat lain yang ada dalam wilayah
desa pakraman/banjar pakraman, dijaga bersama-sama oleh seluruh warga/krama
dari desa pakraman/banjar pakraman atas
dasar toleransi dan kerukunan serta saling menghormati dalam rangka membina
rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Parhyangan adalah hubungan
antara krama dan Tuhan.
Tata cara dan syarat-syarat untuk menjadi karma desa
pakraman/krama banjar pakraman diatur dalam awig-awig desa pakraman/banjar
pakraman masing-masing.
Ada
pula beberapa penggolongan karma, yaitu:
- Krama desa/Krama banjar adalah mereka yang menempati karang desa pakraman/Karang banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa/banjar pakraman atau di tempat lain yang menjadi warga desa pakraman/Banjar pakraman.
- Krama pengempon/pengemong adalah krama desa pakraman/krama banjar pakraman yang mempunyai ikatan lahir dan batin terhadap kahyangan yang berada di wilayahnya serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, perawatan, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan upacara di kahyangan tersebut.
- Krama penyungsung adalah krama desapakraman/krama banjar pakraman yang mempunyai ikatan batin terhadap suatu kahyangan dan atau ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan, perawatan, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan upacara berupa dana punia.
No comments:
Post a Comment