Desa Pakraman: Pawongan



Pawongan adalah hubungan antarkrama. Krama desa/krama banjar adalah mereka yang menempati karang desa pakraman/karang banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa pakraman/banjar pakraman atau ditempat lain yang menjadi warga desa/banjar.

Krama desa pakraman/banjar pakraman pakraman yang telah mempunyai ikatan kahyangan tiga/kahyangan desa di wilayah desa pakraman/ banjar pakramannya dan tinggal di wilayah desa pakraman/banjar pakraman lain di dalam atau di luar kabupaten/kota   hanya mempunyai ikatan pawongan dan  palemahan di dalam desa pakraman/banjar pakraman tempat anggota karma desa/krama banjar tersebut tinggal, yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar pakraman masing-masing. Mereka tetap menjadi anggota krama desa/banjar pada desa/banjar pakraman tempat asalnya yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar pakraman tempat asalnya. Mereka ini di dalam desa pakraman/banjar pakraman tempat tinggalnya disebut warga krama desa/banjar pendatang,  atau krama dura desa, atau krama dura banjar.

Bagi krama desa/krama banjar pakraman yang bukan beragama hindu hanya mempunyai ikatan pawongan dan palemahan di dalam wilayah desa/ banjar pakraman yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa/banjar pakraman masing-masing.
Parhyangan dan tempat suci baik bagi umat Hindu maupun umat lain yang ada dalam wilayah desa pakraman/banjar pakraman, dijaga bersama-sama oleh seluruh warga/krama dari desa pakraman/banjar pakraman atas dasar toleransi dan kerukunan serta saling menghormati dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Parhyangan adalah hubungan antara krama dan Tuhan.

Tata cara dan syarat-syarat untuk menjadi karma desa pakraman/krama banjar pakraman diatur dalam awig-awig desa pakraman/banjar pakraman masing-masing.
Ada pula beberapa penggolongan karma, yaitu:
  • Krama desa/Krama banjar adalah mereka yang menempati karang desa pakraman/Karang banjar pakraman dan atau bertempat tinggal di wilayah desa/banjar pakraman atau di tempat lain yang menjadi warga desa pakraman/Banjar pakraman. 
  • Krama pengempon/pengemong adalah krama desa pakraman/krama   banjar   pakraman    yang mempunyai ikatan lahir dan batin terhadap kahyangan yang berada di wilayahnya serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, perawatan, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan upacara di kahyangan tersebut. 
  • Krama penyungsung adalah krama desapakraman/krama banjar pakraman yang mempunyai ikatan batin terhadap suatu kahyangan dan atau ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan, perawatan, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan upacara berupa dana punia.
Yang menjadi krama desa adalah orang yang menjadi anggota desa menurut tata cara dan syarat yang diatur dalam awig-awig Desa. Untuk menjadi krama desa tidak hanya berdasarkan atas asas domisili, tetapi juga dianut stesel aktif yaitu adanya permohonan/ permintaan dari seseorang (yang sudah berkeluarga) untuk menjadi krama desa. Dengan demikian bisa terjadi bahwa krama tersebut berada di luar wilayah desa yang bersangkutan dan sebaliknya.

No comments:

Post a Comment