Hubungan
krama dengan lingkungan/wilayah desa pakraman/banjar pakraman disebut
palemahan. Palemahan desa pakraman adalah wilayah yang dimiliki oleh
desapakraman yang terdiri atas satu atau lebih palemahan banjar pakraman yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
Palemahan
desa pakraman/banjar pakramam merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum adat
yang mempunyai batas-batas tertentu dalam ikatan kahyangan tiga/kahyangan desa.
Perubahan palemahan desa pakraman/banjar pakraman dilakukan berdasarkan
kesepakatan prajuru desa pakraman/prajuru banjar pakraman dari desa
pakraman/banjar pakraman yang berbatasan melalui keputusan paruman alit dan dicatatkan di kabupaten/kota yang bersang-kutan.
No comments:
Post a Comment