Desa Pakraman: Palemahan



Hubungan krama dengan lingkungan/wilayah desa pakraman/banjar pakraman disebut palemahan. Palemahan desa pakraman adalah wilayah yang dimiliki oleh desapakraman yang terdiri atas satu atau lebih palemahan banjar pakraman yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Palemahan desa pakraman/banjar pakramam merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai batas-batas tertentu dalam ikatan kahyangan tiga/kahyangan desa. Perubahan palemahan desa pakraman/banjar pakraman dilakukan berdasarkan kesepakatan prajuru desa pakraman/prajuru banjar pakraman dari desa pakraman/banjar pakraman yang berbatasan melalui keputusan paruman alit dan dicatatkan di kabupaten/kota yang bersang-kutan.

No comments:

Post a Comment