Pendapatan
desapakraman diperoleh dari :
·
urunan krama desa pakraman;
·
hasil pengelolaan kekayaan desa pakraman;
·
hasil usaha lembaga perkreditan desa (LPD);
·
bantuan pemerintah dan pemerintah daerah;
·
pendapatan lainnya yang sah;
·
sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pendapatan
desapakraman sebagai dimaksud dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan
dan penyelenggaraan kegiatan di desapakraman masing-masing. Tata pengelolaan
dan penggunaan pendapatan desa pakraman diatur
dalam awig-awig.
Indeks:
No comments:
Post a Comment