Desa Pakraman: Majelis


Majelis desa pakraman terdiri atas :
a.     Majelis utama untuk propinsi berkedudukan di ibukota propinsi;
b.     Maj elis madya untuk kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota;
c.     Maj elis desa untuk kecamatan berkedudukan di kota kecamatan.

Pembentukan majelis desa pakraman di kecamatan dipilih oleh utusan prajuru desa pakraman se-kecamatan melalui paruman alit. Pembentukan majelis madya desa pakraman dipilih oleh utusan desa pakraman se-kabupaten/kota melalui paruman madya. Kemudian pembentukan majelis utama desa pakraman dipilih oleh utusan desapakraman se Bali melalui paruman agung.

Pengurus majelis utama desa pakraman, majelis madya desapakraman, dan majelis desapakraman dipilih dari peserta paruman masing-masing.
Peserta paruman adalah sebagai berikut:
a.     paruman agung dihadiri oleh utusan majelis madya desa pakraman;
b.     paruman madya dihadiri oleh utusan maj elis desa
c.     pakraman;
d.     paruman alit dihadiri oleh 2 (dua) orang utusan dari masing-masing desa pakraman.

Paruman-paruman dipimpin oleh beberapa orang Pimpinan sementara yang dipilih dari peserta paruman sebelum terbentuknya pengurus majelis.

Majelis desa pakraman mempunyai tugas:
a.     mengayomi adat istiadat;
b. memberikan saran, usul dan pendapat kepada berbagai pihak baik perorangan, kelompok/lembaga termasuk pemerintah tentang masalah-masalah adat;
c.  melaksanakan setiap keputusan-keputusan paruman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan;
d.     membantu penyuratan awig-awig;
e.     melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh.

Majelis desapakraman mempunyai wewenang:
a.    memusyawarahkan    berbagai    hal    yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman;
b.     sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa;
c.     membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, di kabupaten/kota, dan di propinsi.

No comments:

Post a Comment