Majelis
desa pakraman terdiri atas :
a.
Majelis utama untuk propinsi berkedudukan
di ibukota propinsi;
b.
Maj elis madya untuk kabupaten/kota
berkedudukan di kabupaten/kota;
c.
Maj elis desa untuk kecamatan berkedudukan
di kota kecamatan.
Pembentukan
majelis desa pakraman di kecamatan dipilih oleh utusan prajuru desa pakraman
se-kecamatan melalui paruman alit. Pembentukan majelis madya desa pakraman
dipilih oleh utusan desa pakraman se-kabupaten/kota melalui paruman madya.
Kemudian pembentukan majelis utama desa pakraman dipilih oleh utusan
desapakraman se Bali melalui paruman agung.
Pengurus
majelis utama desa pakraman, majelis madya desapakraman, dan majelis
desapakraman dipilih dari peserta paruman masing-masing.
Peserta
paruman adalah sebagai berikut:
a.
paruman agung dihadiri oleh utusan majelis
madya desa pakraman;
b.
paruman madya dihadiri oleh utusan maj elis
desa
c.
pakraman;
d.
paruman alit dihadiri oleh 2 (dua) orang
utusan dari masing-masing desa pakraman.
Paruman-paruman
dipimpin oleh beberapa orang Pimpinan sementara yang dipilih dari peserta
paruman sebelum terbentuknya pengurus majelis.
Majelis
desa pakraman mempunyai tugas:
a.
mengayomi adat istiadat;
b. memberikan saran, usul dan pendapat kepada
berbagai pihak baik perorangan, kelompok/lembaga termasuk pemerintah tentang
masalah-masalah adat;
c. melaksanakan setiap keputusan-keputusan
paruman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan;
d.
membantu penyuratan awig-awig;
e.
melaksanakan penyuluhan adat istiadat
secara menyeluruh.
Majelis
desapakraman mempunyai wewenang:
a. memusyawarahkan berbagai
hal yang menyangkut
masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman;
b.
sebagai penengah dalam kasus-kasus adat
yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa;
c.
membantu penyelenggaraan upacara keagamaan
di kecamatan, di kabupaten/kota, dan di propinsi.

No comments:
Post a Comment