Desa Pakraman: Tugas dan Wewenang



Desa Pakraman mempunyai tugas:
  • membuat awig-awig;
  • mengatur krama desa;
  • mengatur pengelolaan harta kekayaan desa;
  • bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang terutama di bidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan;
  • membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan, dan mengembangkan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan daerah pada khususnya, berdasarkan "paras-paros, sagilik-saguluk, salunglung-sabayantaka" (musyawarah-mufakat);
  • mengayomi krama desa.


Desa pakraman mempunyai wewenang sebagai berikut:
  • menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya dengan tetap membina kerukunan dan toleransi antar krama desa sesuai dengan awig-awig dan adat kebiasaan setempat;
  • turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya terutama yang berkaitan dengan Tri Hita Karana;
  • melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar desa pakraman.


Indeks:
Dasar Hukum, majelis, parhyangan, pawongan, palemahan, tugas dan wewenang, prajuru, harta kekayaan, pendapatan, awig-awig, pemberdayan dan pelestarian,    



No comments:

Post a Comment